Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi, mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan sistem transportasi darat dan perairan guna mendukung kelancaran, keselamatan, keterjangkauan, dan keberlanjutan layanan angkutan publik di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri.

Fungsi

a. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi darat, lalu lintas jalan, serta penyeberangan perairan di Kabupaten Wonogiri.

b. Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan pembinaan kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan penyelenggara penyeberangan rakyat di wilayah Kabupaten Wonogiri.

c. Melaksanakan perizinan trayek, penerbitan izin kendaraan pengangkut barang, serta sertifikasi pengemudi sesuai peraturan perhubungan daerah.

d. Mengendalikan operasi angkutan orang dan barang, termasuk pengaturan jadwal, rute, dan kapasitas angkutan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi infrastruktur.

e. Menyelenggarakan pengawasan keselamatan transportasi, meliputi audit laik jalan, pemeriksaan teknis sarana dan prasarana terminal, sertifikasi kendaraan bermotor, dan pemantauan kondisi infrastruktur transportasi.

f. Menyusun rencana program dan anggaran bidang perhubungan serta menyampaikan laporan berkala kepada Bupati Wonogiri tentang capaian kinerja dan perkembangan sektor transportasi.

g. Memfasilitasi kerjasama teknis dengan instansi vertikal Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lembaga swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam pengembangan infrastruktur serta inovasi layanan transportasi.

h. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Wonogiri sesuai kewenangan di bidang perhubungan daerah.