Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri
Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, urusan perhubungan di wilayah Wonogiri semula dikelola oleh Jawatan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang. Petugas Jawatan di Wonogiri bertugas memantau dan merawat infrastruktur transportasi darat seperti jalan kabupaten dan jalur kereta api Gombong–Solo, serta memfasilitasi angkutan perahu rakyat di Sungai Bengawan Solo. Pada Agresi Militer Belanda II tanggal 19 Desember 1948, banyak sarana transportasi rusak, namun para petugas Jawatan berhasil memulihkan kembali sebagian besar jalur darat untuk keperluan evakuasi penduduk dan distribusi logistik kemerdekaan.
Sebagai bagian dari upaya desentralisasi pemerintahan, pada tahun 1977 Kabupaten Wonogiri mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pembentukan Dinas Daerah. Awal tahun 1978, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri resmi berdiri dan berkedudukan langsung di bawah Bupati Wonogiri. Kantor pertama dinas ini menempati gedung eks Jawatan Perhubungan di Jalan Pemuda, Wonogiri Kota, dengan struktur awal yang terdiri dari Seksi Lalu Lintas, Seksi Angkutan Darat, dan Seksi Keselamatan, yang bertugas mengatur rambu jalan, perizinan trayek angkutan desa, serta audit kelayakan jalan dan kendaraan bermotor.
Memasuki era pembangunan pada dekade 1980-an hingga awal 1990-an, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri memperluas layanannya dengan mendirikan Pos Pengawasan Lalu Lintas di persimpangan utama Jalan Raya Wonogiri–Semarang dan membentuk Unit Penyeberangan Rakyat di Desa Giripurwo untuk melayani penyeberangan Sungai Bengawan Solo. Tahun 1992, Dinas secara resmi melepaskan status jawatan provinsi, sehingga seluruh urusan teknis—mulai dari penerbitan izin trayek antarkota, penertiban parkir tepi jalan, hingga supervisi angkutan umum—sepenuhnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri.
Era otonomi daerah mulai 2001 menjadi tonggak modernisasi Dinas Perhubungan Wonogiri. Struktur organisasi diperluas dengan menambahkan Subbagian Data dan Informasi serta Bidang Transportasi Perkotaan yang meluncurkan program angkutan kota sederhana (angkudes) menjangkau Wonogiri Kota, Pracimantoro, dan Sidoharjo. Pada tahun 2015, sistem perizinan trayek dan pendataan armada dialihkan ke platform daring e-Trayek untuk mempercepat proses izin dan mengurangi praktik pungutan tidak resmi. Tahun 2019, diresmikan Command Center Transportasi Wonogiri yang memantau trafik melalui CCTV di jalur ringroad dan Jalan Ahmad Yani, serta menyebarkan informasi waktu nyata melalui SMS gateway dan media sosial. Hingga pandemi COVID-19, Dinas terus mengembangkan kanal pengaduan dan layanan perizinan online untuk menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi publik di seluruh pelosok Kabupaten Wonogiri.